logo kepri

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 161

MUBAHALAH DAN SUMPAH POCONG

Oleh : H. A. Zahri, S.H, M.HI

1. Definisi Mubahalah

Mubahalah dari bahasa Arab, secara bahasa berasal dari kata : بهل – يبهل – بهلا artinya mengutuk, menjadi باهل – يباهل – مباهلة artinya saling mengutuk. باهل بعضُهم بَعضًا : sebagian mereka saling mendoakan agar dilaknati Allah.

Adapun menurut istilah dapat dikemukakan pendapat ahli antara lain oleh Syekh Murad Salamah dalam kitabnya al-Mubahalah Fil Islam, merumuskan sebagai berikut:

المباهلة هي أن يجتمع القوم إذا اختلفوا في شيء مصطبحين أبناءهم و نساءهم فيدعون الله تعالى أن يحل لعنته و عقوبته بالكاذب من الفريقين

Mubahalah adalah berkumpulnya suatu kaum apabila terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara. Mereka berkumpul bersama anak-anak dan istri-istri mereka. Kemudian mereka berdoa kepada Allah Swt. agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara dua kelompok tersebut.

Mubahalah itu jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah. Tidak seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan. Ini sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak dan istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah Swt untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong.

Akibatnya lebih berat dari sumpah li’an, karena li’an fokus pada tuduhan zina dan akibatnya hanya pada individu, tidak mengikutkan anak dan istri. Meskipun sumpah berat, nampaknya teknis operasional belum ada tuntunan praktis, termasuk sighot sumpahnya.


Selengkapnya KLIK DISINI

RADIUS PA SEWILAYAH 1

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. S. M. Amin No. 2 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang - Kepulauan Riau 29111

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi