Dalam rangka menambah ilmu dan keterampilan petugas pelayanan Pengadilan Agama Natuna dilakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) terhadap salah satu jenis layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Natuna yaitu layanan Gugatan Mandiri.
Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) merupakan salah satu Agenda Pengadilan Agama Natuna dalam rangka meningkatkan kualitas seluruh warga Pengadilan Agama sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi agar bisa berjalan lebih baik dengan tambahan ilmu/ keterampilan tersebut.
Diklat Ditempat Kerja (DDTK) tentang Pelayanan Meja Gugatan Mandiri kali ini dilaksanakan pada hari rabu tanggal 11 Januari 2023, diikuti oleh seluruh staf Kepaniteraan dan staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagai pemateri dalam agenda tersebut adalah Selvy Anita Arisandy, S.H. Kegiatan yang berjalan dalam dua sesi tersebut berjalan dengan lancar dan sukses. Kegiatan Diklat Ditempat Kerja akan terus diadakan secara berkesinan bunga agar Pengadilan Agama Natuna Semakin Dinamis, Akutabel, Harmonis, Semangat, Yakin, Adaptif, Terdepan (DAHSYAT).
Salam DAHSYAT…!