logo kepri

Ditulis oleh Operator PTA Kepri on . Dilihat: 183

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

 

A. Hak Pemohon Informasi

1.     Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.     Setiap Orang berhak:

a.    Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.    Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;

c.    Mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

3.     Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan terse but.

4.     Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

B. Kewajiban Pengguna Informasi:

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RADIUS PA SEWILAYAH 1

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. S. M. Amin No. 2 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang - Kepulauan Riau 29111

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi