logo kepri

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 388

Posbakum

Beberapa Pengadilan Agama di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang bekerja sama dengan lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama di setiap Kabupaten/Kota Madya di tempat tinggalnya. Pengadilan Agama yang telah menyediakan posbakum adalah:

  1. Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I A
  2. Pengadilan Agama Batam Kelas I A
  3. Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Kelas II
  4. Pengadilan Agama Natuna Kelas II
  5. Pengadilan Agama Tarempa Kelas II
  6. Pangadilan Agama Dabo Singkep Kelas II

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Medan berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Dasar Undang-Undang Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

RADIUS PA SEWILAYAH 1

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. S. M. Amin No. 2 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang - Kepulauan Riau 29111

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi