logo kepri

Ditulis oleh Operator PTA Kepri on . Dilihat: 293

DUKCAPIL KOTA TANJUNGPINANG LAKUKAN AKTIVASI IKD PEGAWAI PA. TANJUNGPINANG KELAS IA

DUKCAPIL

(Tanjungpinang, 22/08/2023) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan Aktivitasi Identitas Kependudukan Digital disingkat IKD terhadap pegawai dan Tenaga PPNPN Peradilan Agama Tanjungpinang Kelas IA, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 pukul 10.00 wib sampai selesai bertempat di ruang media centre Pengadilan Agama tersebut.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Ketua Drs. H. Ribat, S.H.M.H. Wakil Ketua Fahrurrazi, S.Ag, para Hakim, jajaran kepaniteraan dan Kesektariatan, staf dan tenaga ASN itu berlangsung sukses, meskipun terkadang ada sedikit gangguan jaringan, namun semuanya berjalan sukses dan sudah terupload semuanya pada smartphone masing-masing.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Redaksi bahwa KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) disinyalir akan menyingkirkan KTP fisik secara bertahap mengingat kelangkaan blangko yang sering terjadi. IKD merujuk pada sistem identitas digital yang digunakan untuk menggantikan KTP fisik. IKD menggunakan aplikasi berbasis smartphone yang memungkinkan individu untuk mengakses dan membuktikan identitas mereka secara elektronik.

Produk Identitas Kependudukan Digital (IKD) berupa aplikasi Digital ID. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store untuk Android dan di Apple App Store untuk pengguna IOS. Tampilan depan aplikasi ini menampilkan foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun. Ketika informasi tersebut diklik, data pemilik akun, termasuk tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat akan muncul. “Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” ungkap Evi staf pada dinas Dukcapil itu.

Selain itu, terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Menu KTP Digital menampilkan kode QR yang dapat digunakan untuk memberikan informasi diri kepada orang lain. Menu Pindai digunakan untuk memindai kode QR dan melihat data diri orang lain yang dibagikan. Tidak perlu khawatir soal keamanan, terdapat fitur pencegahan tanggap layar yang mengurangi risiko penyalahgunaan informasi. Kode QR selalu berubah selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali setelahnya.

DUKCAPIL 1

Lebih jauh IKD memiliki fungsi dan manfaat yang signifikan, antara lain:

  1. Bukti identitas yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik.
  2. Mempercepat proses verifikasi identitas dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
  3. Mencegah kehilangan atau pencurian identitas, karena data tersimpan secara elektronik dan dilindungi dengan fitur keamanan yang canggih.
  4. Mempermudah akses ke layanan publik tanpa harus membawa fisik KTP.
  5. Mengurangi birokrasi dan akses yang dibutuhkan dalam proses administrasi kependudukan.

           Hingga saat ini, jumlah aktivasi IKD di Kota Tanjungpinang telah disosialisasikan secara massif dan Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berinovasi memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. (dikutip dari berbagai sumber by RR)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. S. M. Amin No. 2 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang - Kepulauan Riau 29111

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi