logo kepri

Ditulis oleh Operator PTA Kepri on . Dilihat: 566

PEMERIKSAAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI)

ANTARA TEORI DAN PRAKTEK DI PENGADILAN AGAMA

(Sosialisasi dan Implementasi Perma No. 7 Tahun 2022)

Oleh Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy.

PENDAHULUAN

                Melaksanakan suatu pekerjaan, terutama tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi aparatur Pengadilan Agama dengan menggunakan media elektronik adalah suatu keniscayaan. Terlebih bagi hakim sangat dituntut untuk tidak gagap teknologi (gaptek) ketika memeriksa perkara, membuat putusan, menginput data di SIPP tentang PHS, amar putusan, upload putusan dan lain sebagainya. Oleh karena itu bagi majelis hakim pengadilan agama saat ini harus mampu bekerja melayani masyarakat secara cepat dan tepat di bidang hukum secara elektronik.

                Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Permanya Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi berperkara di Pengadilan secara elektronik dan ditindaklanjuti oleh Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 telah berupaya melakukan revolusi system administrasi di Pengadilan dari yang bersifat manual kepada elektronik. Sistem inilah yang dikenal dengan nama E-Court. Electronik Court adalah suatu aplikasi yang terintegrasi dengan system informasi penelusuran perkara (SIPP) yang digunakan untuk memperoses gugatan/permohonan, pembayaran biaya perkara, panggilan sidang, pemberitahuan dan pengiriman putusan secara elektronik. E- Court mahkamah agung RI meskipun lebih terlambat dibandingkan oleh negara-negara lain seperti E-Syari’ah di Malaysia, PACER di USA, E Filing di Singapura dan India, Electronik Legal Service di Kanada dan E Case Administration di Australia, akan tetapi sambutan masyarakat sangat antusias bahkan pemerintah dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo ikut mengapresiasi langkah Mahkamah Agung RI mewujudkan peradilan Indonesia yang modern, dalam sambutan pidato kenegaraan di hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 74 pada tanggal 17 Agustus 2019.

Selengkapnya Klik Disini

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi