Prosedur Persidangan
1. | Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. | |
2. | Tahapan Persidangan: | |
a. | Upaya perdamaian | |
b. | Pembacaan permohonan atau gugatan | |
c. | Jawaban Termohon atau Tergugat | |
d. | Replik Pemohon atau Penggugat | |
e. | Duplik Termohon atau Tergugat | |
f. | Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
g. | Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
h. | Musyawarah Majelis | |
i. | Pembacaan Putusan/Penetapan | |
3. | Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. | |
4. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: | |
a. | Menetapkan hari sidang ikrar talak. | |
b. | Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. | |
c. | Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. | |
5. | Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
6. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
7. | Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan. | |
8. | Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. |
Tata Tertib Persidangan
1. | Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. |
2. | Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. |
3. | Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. |
4. | Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. |
5. | Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan. |
6. | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
7. | Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. |
8. | Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang. |
9. | Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. |