BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
Dasar Hukum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Sumber: SK No 2-144/KMA/SK /VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.