Pengaduan Layanan Publik
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau :
- Secara lisan Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan alamat : Jl. S.M. Amin No. 2, Tanjung Pinang.
- Secara tertulis :
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. S.M. Amin No. 2, Tanjung Pinang.
- Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Formulir Pengaduan Online pada menu website Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau (https://bit.ly/pengaduanonlineptakepri).
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepualauan Riau
Pertama: Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Kedua: Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
Ketiga: Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Eiau akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.