SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU
Nomor : W32-A/041/KU.04.2/1/2023
TENTANG PERINCIAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINGKAT BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU
Biaya Perkara Banding pada PTA Kepulauan Riau
Rp. 150.000.00
(seratus lima puluh ribu rupiah )
Perincian Biaya Perkara Banding Tersebut Adalah:
- Biaya Redaksi Rp 10.000.00
- Biaya Meterai Rp 10.000,00
- ATK Perkara Rp130.000,00