logo kepri

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 552

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU
Nomor : W32-A/041/KU.04.2/1/2023
TENTANG PERINCIAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINGKAT BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU

Biaya Perkara Banding pada PTA Kepulauan Riau
Rp. 150.000.00
(seratus lima puluh ribu rupiah )

Perincian Biaya Perkara Banding Tersebut Adalah:

  1. Biaya Redaksi Rp 10.000.00
  2. Biaya Meterai  Rp 10.000,00
  3. ATK Perkara   Rp130.000,00

 

Download SK

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi