Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Hak Untuk dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
- Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
- Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
- Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
- Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.