logo kepri

Ditulis oleh Operator PTA Kepri on . Dilihat: 435

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  1. Hak Untuk dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
  2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
  4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
  5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
  6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
  7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
  8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi