SEJARAH BERDIRINYA PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU
Kepulauan Riau merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Riau. Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.
Provinsi Kepulauan Riau terletak pada posisi 000 29’ Lintang Selatan dan 040 40’ Lintang Utara, serta 1030 22’ dan 1090 4’ Bujur Timur. Luas wilayah Kepulauan Riau yang berupa daratan adalah seluas 8.201,72 Km2 . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai provinsi di Indonesia dengan 4 kabupaten dan 2 kota, yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, serta Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Sejak tahun 2008, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2008 terbentuk Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai hasil pemecahan wilayah Kabupaten Natuna.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019, luas wilayah masing-masing kabupaten/ kota Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 1. Karimun (912,75 Km2 ) 2. Bintan (1.318,21 Km2 ), 3. Natuna (2.009,04 Km2 ), 4. Lingga (2.266,77 Km2 ), 5. Kepulauan Anambas (590,14 Km2 ) 6. Kota Batam (960,25 Km2 ) 7. Kota Tanjungpinang (144,56 Km2).
Penduduk Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 berdasarkan hasil Sensus Penduduk sebanyak 2.118.239 jiwa yang terdiri atas 1.080.717 jiwa penduduk laki-laki dan 1.037.522 jiwa penduduk perempuan. Dengan jumlah penduduk yang beragama Islam sebanyak 1.591.080, Agama Protestam sebanyak 242.138, Agama Katolik sebanyak 50.103 Hindu Budha sebanyak 917 145 390 dan yang lainnya sebanyak 3.551.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, pada tanggal 5 Desember 2022 Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. telah meresmikan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang terletak di Kota Tanjung Pinang sebagai Ibukota Propinsi Kepulauan Riau yang lebih dikenal dengan Kota Gurindam Dua Belas.
Sebagai salah satu Pengadilan Tinggi Agama Termuda di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau mempunyai kompetensi relatif sebanyak 7 Kabupaten/kota yaitu; Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
Terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau resmi beroperasi dengan dipimpin oleh Dr. H.M. Sutomo, S.H., M.H sebagai Ketua dan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A sebagai Wakil Ketua.
Pada tanggal 23 Juni 2023, Dr. Drs. H. Dalih Effendy, S.H., M.Esy dilantik menjadi Wakil Ketua menggantikan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A yang dimutasi menjadi Wakil Ketua PTA Padang.
Kemudian pada tanggal 7 Juni 2024, PTA Kepulauan resmi dipimpin oleh Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H setelah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan menggantikan Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H yang dimutasi menjadi Ketua PTA Palembang.
Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2024, Drs. H. Nuheri, S.H., M.H dilantik menjadi Wakil Ketua menggantikan Dr. Drs. H. Dalih Effendy, S.H., M.Esy yang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PTA Jakarta.
SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU