Tugas Pokok dan Fungsi
Sebagai pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau bertugas mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat banding, juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar Pengadilan Agama dalam hukumnya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-undang no 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan tehnis yustisial bagi perkara banding;
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
- Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (Kepegawaian, Keuangan biaya perkara dan umum);
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan Penyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum sebagainya.