KEDUDUKAN KETUA PENGADILAN AGAMA
DALAM FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2022
Oleh : Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy.
PENDAHULUAN
Sering kali menjadi perdebatan dikalangan para hakim dan pimpinan pengadilan agama terkait eksistensi ketua pengadilan agama di dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Forum ini sebelum tahun 2014 disebut dengan organisasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Perdebatan yang sangat menarik adalah “Apakah Ketua Pengadilan Agama (KPA) termasuk anggota forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana Ketua Pengadilan Negeri (KPN) bersama instansi vertikal lainnya ataukah tidak.” Di suatu kabupaten /kota ada KPA yang begitu aktif mengikuti kegiatan pemerintah daerah bersama bupati/wali kota dan pimpinan instansi vertikal lainnya, ada pula yang aktif hanya sekedarnya saja yaitu hanya menghadiri undangan-undangan yang disampaikan kepadanya, baik undangan dari bupati/walikota maupun dari pimpinan DPRD setempat. Dalam undangan tersebut tidak jarang seorang KPA ditempatkan sejajar dengan tempat duduk para kepala dinas di kabupaten/kota setempat, bahkan penulis sendiri pernah merasakan disediakan tempat duduk oleh protokoler daerah setempat sebagai KPA di jajaran Kepala Kemenag, Kepala MUI, Kepala BAZNAS dan sebagainya.
selengkapnya DISINI