Pembaharuan Hukum Keluarga Perspektif
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai
Oleh: Dr. Dra.Hj. Lelita Dewi., SH, M.Hum.
Hakim Tinggi PTA Kepri/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak MA-RI
1. Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Perempuan kerap menghadapi proses domestifikasi dalam budaya patriarkl bahkan menjadi objek kekerasan dalam rumah tangga yang memacu maraknya pengajuan perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama. Perceraian menimbulkan akibat dan dampak yang paling dirasakan oleh perempuan dan anak karena keduanya adalah kelompok yang rentan yang memerlukan perlindungan hukum.
Dalam Hukum Keluarga yang dimaksud adalah seperangkat peraturan berkaitan dengan hubungan kekerabatan dan perkawinan khususnya perceraian, telah memberikan perlindungan bagi petempuan dan anak akan perlunya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam perceraian baik dari pengajuan perceraian, kumulasi perkara perceraian maupun nafkah pasca cerai ketika perempuan berhadapan dengan hukum.
Namun dalam kenyataannya perempuan dan anak masih tereliminir hak-haknya karena pandangan steroatif berakibat termarginal kedudukan dalam mengakses keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan. Sejumlah putusan Pengadilan Agama hanya sebagian kecil yang mencantumkan diktum mengenai akibat-akibat perceraian sehingga hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian cendrung kurang terlindunggi, demikian juga dalam pelaksanaan putusan akibat perceraian mantan suami tidak melaksanakan putusan secara sukarela (iktikad baik) memerlukan permohonan pelaksanaan eksekusi namun juga belum efektif dikarenakan prosedur yang panjang dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.
SELENGKAPNYA DISINI