Batam, 15 Desember 2022, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Batam, mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti, S.Kom.,M.S.I berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam nomor registrasi 1939/Pdt.G/2022/PA.Btm, pada hari selasa tanggal 09 Nopember 2022.
Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, Dalam prosesnya, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan, dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, serta akibat yang timbul dari perceraian terlebih bagi anak-anak dan pada akhirnya mereka berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian luar biasa bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Batam. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Batam yang berhasil damai.