"Telusuri Dugaan Akta Cerai Palsu" Polda Sumut Lakukan Koordinasi Dengan PA Tanjung Balai Karimun
Berita PA Tanjung Balai Karimun - Humas PTA Kepulauan Riau
Today News,
Kamis 14 November 2024. PA Tanjung Balai Karimun kedatangan 2 orang tamu Tim dari Polda Semut sebagai penelusur akta cerai palsu. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah mereka layangkan ke PA Tanjung Balai Karimun. Kedatangan mereka disambut oleh KPA Tanjung Balai Karimun Bpk. Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. dampingi Panitera Ibu. Dewi Oktavia, S.H., M.H. pada pukul 08.30 WIB di ruang kerja Panitera PA Tanjung Balai Karimun.
Beberapa waktu yang lalu, Pihak Pelapor melaporkan suaminya ke Polda Sumut soal dugaan pemalsuan akta cerai, karena kedapatan menggunakan akta cerai palsu untuk menikah dengan perempuan lain dan dirinya merasa tidak pernah melakukan perceraian yang sah ke Pengadilan Agama. Terkait hal tersebut Tim penelusur akta cerai palsu dari Polda Sumut langsung turun ke PA Tanjung Balai Karimun guna mencari bukti dan menelusuri berkas terkait dengan laporan pengaduan tersebut. Setelah menelusuri berkas perkara yang dituju sesuai dengan laporan pengaduan dari Pelapor, ditemukan fakta bahwa Nomor perkara dan nomor Akta Cerai yang terdapat pada laporan pengaduan tersebut tidak pernah terdaftar di Register Kepaniteraan PA Tanjung Balai Karimun.
Karena adanya laporan tentang akta cerai palsu, maka PA Tanjung Balai Karimun menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar lebih tanggap terhadap hukum yang berlaku. Jika ingin mengurus akta cerai secara cepat, hal ini tidak bisa dilakukan. Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian. Selain itu masyarakat juga dapat mengunjungi website resmi Pengadilan agama untuk memperoleh informasi yang akurat seputar perceraian. Pada website resmi juga menyediakan layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga masyarakat pencari keadilan bisa mengakses tentang keterbukaan informasi perkara (pendaftaran perkara, biaya perkara, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, jadwal persidangan, tanggal putusan) sampai informasi tentang akta cerai.