Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Melaksanakan Diskusi Hukum "Kewajiban Upaya Hukum Banding Secara Elektronik"
Tanjungpinang – Humas : Rabu, 20 November 2024 bertempat di Ruangan Command Center PTA Kepulauan Riau telah dilaksanakan kegiatan Diskusi Hukum dengan tema “Kewajiban Upaya Hukum Banding Secara Elektronik” yang dalam hal ini disampaikan oleh PA Tanjung Balai Karimun dan diikuti serta ditanggapi oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Kepulauan Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Kabag, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Kasubbag, Pegawai Fungsional, serta Pegawai Pelaksana.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi antara PTA Kepulauan Riau dan seluruh PA di wilayah hukum PTA Kepulauan Riau terkait kewajiban upaya hukum banding secara elektronik dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.